NGAGELMU.ID – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ngagel melalui Majelis Pelayanan Sosial (MPS) berniat sepenuh hati untuk mendirikan Panti Asuhan. Karenanya berbagai persiapan terus dilakukan.

Terbaru, MPS PCM Ngagel ngangsu kawruh ke PCM Tambaksari dan PCM Kenjeran. Khususnya di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti milik kedua PCM tersebut.

Saat kunjungan, rombongan MPS Muhammadiyah Ngagel dikomandani langsung Ketua Majelis Ustadz Sunardi. Anggotanya Ustadz Taufik Ibrahim, Ustadz Joni Muriansyah, Ustadz Mat Sholikin, dan Ustadzah Dian Yuniar.

Rombongan MPS Muhammadiyah Ngagel diterima dengan sambutan hangat oleh LKSA Gersikan Tambaksari dan LKSA Tambakwedi Kenjeran. Di dua panti itu rombongan banyak mendapatkan masukan dan wawasan mengenai pendirian panti.

Rombongan MPS Muhammadiyah Ngagel saat berkunjung ke Tambaksari dan Kenjeran. (ngagelmu.id)

Ustadz Nardi—sapaan karib Ustadz Sunardi—mengatakan ada 8 poin hasil studi banding atau sharing ke LKSA tersebut. Pihaknya merasa mendapat masukan berarti.

Adapun delapan poin itu sebagai berikut. Kesatu, membentuk struktur pengurus panti (ketua, wakil, sekretaris, dan bendahara), kedua mencari anak asuh, bisa anak yatim atau dhuafa, yang penting memenuhi standar Dinsos yaitu 20 anak, dan ketiga mencari rumah atau tempat untuk dijadikan panti, bisa sewa dulu atau langsung membeli.

“Keempat membuat legalitas baik ke Dinsos Kota dan Propinsi. Itu jika berencana mencari donasi diluar kota, terus kelima, membuat branding, untuk memudahkan pengenalan dan pengingat buat masyarakat tentang panti ini,” jelasnya.

Adapun poin keenam adalah segera merubah status dari panti ke pondok pesantren, untuk menghindari intervensi Dinsos, ketujuh membuat lesson planning, apa saja yang akan dijadikan bahan pengajaran untuk anak panti, dan terakhir kedelapan membuat amal usaha.

“Mari kita terus bergandeng tangan. Ayo kita realisasikan program luar biasa ini dengan semangat bermanfaat lebih. Semoga Allah memudahkan urusan kita. Amin,” pungkas Ustadz nardi. (mul)

Shares: