Kyai Tafsir di Pengajian Muhammadiyah Ngagel: Dinamika Natal Di Muhammadiyah Sudah Selesai

NGAGELMU.ID – “Di Muhammadiyah perdebatan tentang dinamika Natal sebenranya sudah selesai. Kesimpulannya Muhammadiyah mengikuti fatwa MUI, yaitu haram hukumnya mengikuti dinamika natal. Mengucapkan, memakai simbol Natal haram. Namun sebagian kita memilah. Yang niat muamalah atau sosial boleh ngucapkan natal, tapi yang niat aqidah, haram. Dalam muamalah kita berprinsip toleransi. Makanan dari mereka kita terima selama bukan makanan haram. Dilema memang, tapi kita mau silaturrahim mau berfikir kemanusiaan dengan agama lain, meskipun harus paham batasan aqidah.”

Demikian disampaikan Dr. KH. Tafsir, M.Ag. Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dalam Pengajian Ahad PagiMu, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ngagel Surabaya, di Smamda Tower lt. 6, Ahad, 14/12/2025.

“Di Muhammadiyah sudah selesai. Semua hanya fatwa. Maka jangankan satu Umat Islam, satu warga Muhammadiyah saja ada yang tidak ikut fatwa. Buktinya kita masih debat. Karena larangan itu tidak ada di Alquran dan sunnah,” tegas Kyai Tafzir.

Kyai tafzir berkisah Buya Hamka (Ketua MUI 1975) mundur dari ketua MUI karena fatwa dinamika natal disahkan. Karena menurut beliau fatwa itu merusak kerukunan Bergama. “Padahal setiap Natal beliau mengucapkan pada kerabatnya, meskipun tidak mungkin ikut perayaannya,” teranya.

Kyai tafsir mengatakan, dirinya yang menjadi bagian forum kerukunan umat beragama pernah megonformasi pihak Kristen atau gereja, apa tanggapan gereja terhadap fatwa haram dinamika Natal di Islam.

“Sikap gereja tehadap fatwa MUI memakai simbol, pohon natal, dll. itu bilang ke kami ya haramkan saja. Karena semua bukan ajaran Kristen itu hanya kreativitas budaya untuk menyemarakkan hari besar. Itu bukan ajaran Kristen, bukan dari Injil,” terangnya.

Kyai Tafsir mengatakan tugas umat Islam menyemarakkan hari besar Islam agar tidak kalah budaya. Kita mayoritas masak kalah dengan minorita.

“Kita mikir bi’dah (tidak ada di zaman nabi) ya pasti kalah semarak. Kalau Desember lebih semarak daripada Ramadhan dan Idul Fitri artinya kita kalah jihad budaya dengan mereka. Untung kita punya simbol ketupat dan bedug. Tapi sebagian Islam bilang itu bid’ah. Ya sudah kita kalah jihad budaya. Kalah kreativitas simbol. Semua disemarakkan oleh symbol,” tutup Kyai Tafzir.

Sebagai informasi, dalam mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa tentang hukum Perayaan Natal Bersama yang ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1981 M. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Hal ini semata-mata bertujuan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain, seperti halnya Natal. (Mulyanto)